1. Kwitansi
Pengertian Kwitansi adalah bukti yang digunakan saat transaksi penerimaan
sejumlah uang. Kwitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak penerima
uang dan diserahkan kepada yang melakukan pembayaran.
Pada
umumnya kwitansi sendiri terdiri dari dua bagian, bagian pertama
diberikan kepada pihak yang membayar untuk bukti pencatatan pengeluaran
uang, sedangkan bagian yang tertinggal (Sub atau bonggol kuitansi) dapat
dijadikan sebagai bukti pencatatan penerimaan uang.
- tanggal transaksi
- pihak yang memberikan uang
- nominal uang
- maksud dan tujuan dari transaksi pemberian uang tersebut
- tanda tangan serta di tambah dengan materai bila dibutuhkan.

Kwitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak penerima uang dan diserahkan kepada yang melakukan pembayaran.
2. Nota Kontan
Pengertian Nota kontan adalah
dokumen yang dibuat dan dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli. Lembar
yang pertama (asli) diserahkan kepada pihak pembeli dan copynya
disimpan oleh pihak penjual sebagai bukti transaksi atas penjualan
tunai.
Nota kontan memuat informasi berupa:
- Nama perusahaan sebagai pihak yang mengeluarkan nota
- Nomor nota
- Tanggal transaksi
- Jenis barang
- Jumlah barang
- Harga satuan
- Jumlah harga

3. Faktur ( Invoice )
Pengertian Faktur
merupakan pernyataan tertulis mengenai barang yang dijual, baik jumlah
dan harganya. Faktur dikeluarkan oleh pihak yang menjual kepada pihak
pembeli. Faktur berfungsi untuk bahan pertimbangan pembeli untuk
meneliti barang-barang yang dibelinya. Bukti ini akan diperlukan juga
loh saat terjadi retur pembelian atau retur penjualan.
Faktur sendiri dibedakan menjadi dua yaitu faktur pembelian dan faktur penjualan.
Bagi
pihak pembeli, faktur yang diterima merupakan faktur pembelian, tetapi
bagi penjual, faktur yang diterima merupakan faktur penjualan.
Faktur memuat informasi yang terdiri dari :
- Nama dan alamat penjual
- Nomor faktur
- Nama dan alamat pembeli
- Tanggal pesanan
- Syarat pembayaran
- Keterangan mengenai barang (jenis barang, harga satuan, barang kuantitas barang dan jumlah harga).


4. Nota Kredit
Pengertian Nota kredit
merupakan bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual
(pengembalian), nota kredit dikeluarkan oleh pihak penjual. Bukti ini
berfungsi sebagai alat persetujuan dari pihak penjual atas permohonan
pengurangan harga dari pihak pembeli karena barang yang diterima
mengalami kerusakan dan atau tidak sesuai dengan pesanan pembeli.

5. Nota Debet
Pengertian Nota debet adalah
dokumen transaksi sebagai permintaan pengurangan harga kepada pihak
penjual atau bukti yang berisi informasi yang menyatakan tentang
pengiriman kembali barang yang tidak sesuai dengan pesanan (rusak).
Nota debet merupakan
pemberitahuan atau perhitungan yang dikirimkan suatu perusahaan atau
badan usaha kepada konsumennya, bahwa akunnya telah di debet dengan
jumlah nominal tertentu.
Nota debit dibuat oleh pihak pembeli.

Hal-hal
yang tercantum pada nota debit dan nota kredit pada prinsipnya adalah
sama, hanya terdapat perbedaan pada informasi yang tercantum di dalam
masing-masing nota.
Pada intinya
bukti transaksi yang bernama nota kredit dan nota debit dikeluarkan saat
terjadi ketidakcocokan atau tidak sesuai dengan barang yang diharapkan
oleh pihak pembeli.
6. Cek (Cheque)
Pengertian Cek bisa
diartikan sebagai perintah pembayaran yang dibuat oleh pihak yang
mempunyai rekening di suatu bank, dengan tujuan agar bank tersebut
membayarkan sejumlah uang yang tertulis kepada orang yang membawa surat
atau yang namanya tertulis di surat cek tersebut. Baca juga Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya.
Cek terdiri dari dua bagian yaitu :
- Pada bagian sebelah kiri buku cek sebagai bukti arsip pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Bagian sebelah kanan dapat diberikan kepada pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.

7. Rekening Koran
Pengertian Rekening Koran adalah bukti untuk mutasi kas di bank yang disusun oleh pihak bank untuk para nasabahnya. Baca selengkapnya tentang rekening koran.

Pengertian giro adalah simpanan pihak ketiga yang penarikan dana nya dapat dilakukan sewaktu waktu dengan syarat menerbitkan cek dan bilyet giro. Cek adalah surat perintah pembayran tanpa syarat dan bilyet giro
adalah surat perintah pemindahbukuan. Untuk penarikan tersebut, seperti
nasabah pada umumnya, pemegang giro akan mendapatkan buku cek/bilyet
giro.
Giro adalah sumber dana yang termasuk jangka pendek bagi bank, mengapa ?
karena penarikan giro sifatnya dapat dilakukan setiap saat. Jumlah
simpanan giro juga lebih dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu.
Namun bagi nasabah -pemegang giro- sifat penarikan giro dikatakan
sangat membantu dalam membiayai kegiatan nasabah secara efisien.
Keuntungan lainnya adalah nasabah bisa melakukan pembayaran suatu
transaksi tanpa harus berisiko menggunakan uang tunai dalam jumlah
besar.
Pencatatan simpanan giro
dilakukan dalam buku yang disebut buku giro atau rekening giro, karena
salodnya bersifat dinamis atau sering berubah-ubah, maka rekening giro disebut rekening koran (current account). Bunga atas simpanan giro yang diberikan kepada giran (penyimpan) disebut jasa giro. Jasa giro juga dikenakan pajak penghasilan (PPh)
Biaya
yang dikenakan untuk simpanan giro seperti halnya tabungan dan depositoyang terdiri atas biaya untuk penggantian buku cek, dan bilyet giro dan
biaya administrasi bank.
Fungsi Dan Manfaat Giro
Manfaat
yang diperoleh saat menyimpan uang di bank dalam bentuk giro adalah
selain keamanan dan kerahasiaan yang terjamin, juga memiliki manfaat
lainnya seperti:
- Pemilik rekening giro yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
- Simpanan yang berbentuk giro bisa ditarik setiap saat, sehingga jika nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Berbeda dengan deposito berjangka yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
- Dengan kedua manfaat diatas, nasabah -pemilik rekening giro- tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
- Proses administrasi dapat dilakukan dengan baik, karena setiap nasabah mendapatkan Rekening Koran setiap bulan.
Jenis Rekening Giro
Rekening giro nasabah pada suatu bank dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
- Rekening atas nama suatu badan (rekening atas nama). Contoh yang termasuk dalam kelompok ini seperti: organisasi masyarakat, instansi pemerintah (lembaga negara), badan usaha seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, persekutuan firma dan yayasan.
- Rekening perorangan. Contoh yang termasuk dalam kelompok ini seperti: rekening dengan nama pribadi (perorangan) dan usaha perseorangan seperti toko, restoran, bengkel dan sebagainya.
Baca juga: Pengertian Depresiasi (Penyusutan) Beserta Metodenya
Pengertian Rekening Koran

Pengertian rekening koran
adalah laporan yang diberikan oleh Bank kepada pemegang rekening Giro
yang isinya berupa informasi atas transaksi yang dilakukan oleh bank
terhadap rekening Giro tersebut selama satu bulan dan saldo Kas di Bank.
Dari sudut pandangan Bank
Setiap rekening menurut Bank adalah “hutang”, jadi di setiap tambahan suatu rekening akan dicatata pada sisi kredit.
Dari sudut pandang perusahaan/pemegang rekening.
Rekening
bank adalah aktiva, maka setiap terjadi penambahan atas rekening bank.
Dicatat oleh perusahaan di sisi debet. Artinya jumlah sisi kredit
menurut catatan bank akan sama dengan jumlah sisi debet yang dicatat
pemegang giro.
Sifat rekening koran
Rekening
koran berisi informasi arus kas masuk/keluar dari rekening
bersangkutan, jadi sifatnya sama dengan buku tabungan. Di dalamnya
memuat informasi mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet,
mutasi kredit dan saldo. perbedaan dari kerua jenis ini adalah dari sisi
pemiliknya, contohnya: kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah
(deposan) perorangan, sedangkan kalau rekening koran dibuka untuk
nasabah entitas (corporate).
Perbedaan rekening koran dengan tabungan
No. | Rekening tabungan | Rekening koran |
1 | Pemilik (nasabah) untuk mencetak kartu setiap transkasi yang terjadi ke dalam buku tabungan, pemilik harus mendatangi bank. | Pemilik (nasabah corporate), rekening koran yang memuat kumpulan transaksi selama satu bulan akan dikirimkan langsung oleh bank kepada nasabah yang bersangkutan. |
2 | Penarikan kas dengan buku tabungan, bisa dilakukan dengan hanya menggunakan slip penarikan dan tidak menggunakan cek maupun bilyet giro. | Penarikan kas pada rekening koran harus dilakukan dengan menggunakan surat perintah seperti cek atau bilyet giro. |
3 | Tabungan biasanya memuat rincian taransaksi dari beberapa periode (tergantung dari sedikit atau banyaknya transaksi bank terjadi). Buku tabungan akan diganti dengan buku tabungan baru apabila seluruh halaman telah penuh/terpakai. |
Rekening koran yang
dikirimlan oleh bank kepada nasabahnya bersifat bulanan. Artinya setiap
bulan nasabah akan menerima rekening koran yang berisi ringkasan
seluruh transaksi bank yang terjadi selama satu bulan terakhir.
Contohnya: rekening koran yang memuat transaksi selama Bulan April akan
diterima oleh perusahaan di Bulan Mei dan begitupun seterusnya.
|
Itulah tadi Pengertian Rekening Koran (Giro) Beserta Fungsi, Jenis-Jenis Dan Manfaatnya. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya.
8. Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro
adalah sebagai surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening nasabah suatu bank ke rekening penerima yang namanya disebutkan
dalam bilyet giro pada bank yang sama atau pada bank lain (berbeda).
Perlu diingat bahwa penerima bilyet giro tidak bisa menukarkannya dengan
uang tunai kepada bank yang bersangkutan. Tetapi dapat menyetorkan
bilyet giro kepada bank untuk menambah simpanan di rekeningnya. Baca
selengkapnya tentang Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya.

Baca juga: 18 Daftar Aplikasi Pengatur Keuangan
9. Bukti Memorandum
Pengertian Bukti memo adalah
bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan atau orang yang
diberikan wewenang untuk suatu kejadian-kejadian yang berlangsung
didalam internal perusahaan bersangkutan. Contoh memo seperti untuk mencatat gaji pegawai yang masih harus dibayar pada akhir periode.

Baca juga:
- [5 Bahasan] Pengertian Inflasi, Penyebab, Dampak, Jenis Dan Cara Mengatasi Inflasi
- 20 Contoh Jasa Layanan Bank (Produk Perbankan Lengkap)
10. Bukti Setoran Bank
Bukti setoran bank adalah
catatan transaksi (slip setoran) yang disediakan oleh pihak bank untuk
digunakan pada saat atau setiap melakukan setoran uang ke bank, seperti
untuk investasi. Ketika terjadi kesalahan pencatatan, bukti ini sangat dibutuhkan saat akan dibuat rekonsiliasi bank, maka sebaiknya bukti ini disimpan dengan baik.

11. Bukti Kas Masuk
Pengertian Bukti kas masuk
merupakan bukti transaksi atas peristiwa penerimaan uang (kas) yang
telah dilengkapi dengan buktinya. Bukti kas masuk ini nantinya akan
digunakan dalam proses penyusunan jurnal kas masuk/jurnal penerimaan kas.

12. Bukti Kas Keluar
Pengertian Bukti kas keluar
merupakan bukti dari kejadian transaksi pengeluaran kas ataupun
pembayaran. Bukti pengeluaran kas ini biasanya akan digunakan untuk
dokumen ketika menyusun jurnal pengeluaran kas.

Pengertian Faktur Pajak
Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Jenis-Jenis Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
- Faktur Pajak
Yaitu Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Faktur Pajak Gabungan
Yaitu Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
- Faktur Pajak Yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
- Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak seperti bukti pembayaran rekening telpon, bukti pembayaran rekening listrik dan lain-lain.
Saat pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Untuk Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pengadaan Faktur Pajak dilakukan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak, jadi tidak disediakan oleh Kantor Pajak.
Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
- Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak.
Thanks for reading & sharing Indonesia Akuntansi
0 comments:
Post a Comment